Baca Juga: Pemerintah Tambah Ketersediaan Obat-Obatan Untuk Pasien Terapi Covid -19
Lebih lanjut syarat dan kriteria penerima bantuan kuota internet gratis Kemendikbudristek:
Peserta Didik pada PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah:
Terdaftar di sistem dapodik.
Memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didik/orang tua/anggota keluarga/wali.
Baca Juga: Wali Kota Bandung Sehat dan Siap Kembali Bertugas
Peserta didik jenjang pendidikan perguruan tinggi atau mahasiswa:
Terdaftar di sistem Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti).
Berstatus aktif dalam perkuliahan atau sedang menuntaskan gelar ganda (double degree).
Memiliki nomor ponsel aktif.