Peserta Didik jenjang pendidikan anak usia dini (PAUD) akan mendapatkan Kuota Umum 7 GigaByte (GB) per bulan.
Peserta Didik Jenjang SD sampai SMA akan mendapatkan Kuota Umum 10 GB per bulan.
Baca Juga: 7 Syarat dan 5 Cara Cek Penerima BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan Saat PPKM Level 4 di Link Berikut
Pendidik Jenjang PAUD sampai SMA akan mendapatkan Kuota Umum 12 GB per bulan.
Dosen dan Mahasiswa Akan mendapatkan Kuota Umum 15 GB per bulan.
Bantuan kuota internet gratis ini akan disalurkan kepada nomor telepon pelajar dan pengajar yang sudah terdaftar di sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Baca Juga: Profil dan Biodata Singkat Atlet Cantik Asal Ambon Alvina Tehupeiory di Olimpiade Tokyo 2020
Apabila para pelajar dan pengajar belum terdaftar dan telah mengganti nomor telepon seluler yang sudah terdaftar, berikut cara mendaftar menjadi penerima bantuan kuota internet gratis dari Kemendikbud:
Calon penerima harus melapor kepada pimpinan satuan pendidikan sebelum masa penyaluran untuk mendapatkan bantuan kuota.
Pimpinan atau operator satuan pendidikan harus mengunggah surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) untuk nomor yang berubah atau nomor baru pada laman Kemendikbudristek https://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id/ atau https://pddikti.kemdikbud.go.id/ (untuk jenjang pendidikan tinggi).