Kuota Internet Gratis Sekolah Diperpanjang, Begini Cara Mendapatkannya

- 30 Juli 2021, 14:00 WIB
Syarat Dapat Kuota Internet Gratis Dari Kemendikbud RI, Cair Lagi Sampai Desember 2021
Syarat Dapat Kuota Internet Gratis Dari Kemendikbud RI, Cair Lagi Sampai Desember 2021 /Pixabay/Pexels/

Seperti aturan sebelumnya, bantuan kuota internet gratis ini hanya dapat digunakan untuk mengakses layanan pembelajaran dan tidak dapat digunakan untuk mengakses konten hiburan maupun aplikasi media sosial.

Bantuan paket kuota data internet tersebut merupakan akses 'all network' dengan pembatasan akses terhadap situs dan aplikasi yang diblokir oleh Kementerian Kominfo.

Sementara itu, teknis lebih lanjut mengenai kebijakan subsidi kuota internet gratis bagi siswa, mahasiswa, guru, dan dosen tengah dibahas dengan kementerian dan lembaga terkait.
Ditargetkan Agustus 2021, bantuan tersebut sudah bisa disalurkan.

Baca Juga: Terima Kasih Greysia Polii - Apriyani Rahayu Telah Berhasil Taklukan Perwakilan China di Olimpiade Tokyo 2020

Sedangkan untuk mengecek bantuan kuota internet gratis dari Kemendikbudristek bisa dilakukan dengan cara berikut:

Telkomsel: melalui SMS dari Telkomsel atau dengan hubungi *888# dan aplikasi MyTelkomsel.
Indosat: melalui aplikasi myIM3 atau dengan hubungi nomor USSD *123*075# lalu pilih nomor satu.
Tri: dengan hubungi nomor USSD *123*10*3# atau lewat aplikasi Bima+
XL dan Axis: melalui nomor *123# lalu pilih info atau lewat aplikasi aplikasi myXL dan AxisNet.

Baca Juga: 7 Syarat dan 5 Cara Cek Penerima BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan Saat PPKM Level 4 di Link Berikut

Bantuan kuota internet tersebut merupakan bagian dari bantalan sosial bagi masyarakat luas yang terdampak akibat pandemi Covid-19.

Pola pendidikan nasional dalam dua masa tahun ajaran terakhir menjadi berubah menjadi pendidikan jarak jauh (PJJ) berbasiskan aplikasi dalam jaringan (daring/online).

Bukan saja para anak didik dan mahasiswa yang menyesuaikan diri dalam situasi baru, para tenaga pendidik serta lembaga pendidikan juga turut mengembangkan cara ajar dan tata kelola baru.***

Halaman:

Editor: Nugraha A.M

Sumber: indonesia.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x