Baca Juga: Angka Pengangguran Naik, Pemkot Bandung Gencar Lakukan Ini Yang Masih Nganggur Yuk Merapat
Pendidik pada PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah:
Terdaftar di sistem Dapodik dan berstatus aktif.
Memiliki nomor ponsel aktif.
Pendidik jenjang pendidikan perguruan tinggi atau dosen:
Terdaftar di sistem PDDikti dan berstatus aktif.
Memiliki nomor registrasi Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN), Nomor Induk Dosen Khusus (NIDK), atau Nomor Urut Pendidik (NUP).
Memiliki nomor ponsel aktif.
Baca Juga: Sinopsis Film The Circle Bisa Temani Harimu Saat PPKM Level 4