Termasuk, yang di kampung-kampung karena kasus Covid-19 juga cukup banyak terjadi di kampung-kampung," tandas Pimpinan DPR RI Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (Korkesra) itu.
Gus Muhaimin menegaskan, syarat mengikuti vaksinasi mesti disederhanakan agar memudahkan masyarakat adat dan kelompok rentan mengakses vaksin.
Baca Juga: Perjalanan Udara Diperketat Selama PPKM Level 4, Simak Syarat dan Ketentuannya
Sebab tidak sedikit masyarakat adat, kelompok disabilitas, anak-anak di panti asuhan, lansia, dan tunawisma yang tidak memiliki nomor induk kependudukan (NIK).
"Petugas di lapangan harus memahami kondisi masyarakat. Jika ada kasus-kasus seperti itu jangan lantas masyarakat tidak bisa mendapatkan hak untuk sehat, hak untuk terlindungi dari potensi tertular dan bahkan menjadi korban Covid-19," pungkas legislator dapil Jawa Timur VIII itu.
Seperti diberitakan, pemerintah tercatat mengamankan 440 juta dosis vaksin Covid-19 hingga akhir 2021.***