Baca Selengkapnya: Kevin Cordon Kuda Hitam Asal Guatemala Berhasil Kalahkan Pebulu Tangkis Asal Korea Heo Kwang Hee
Baca Juga: Ternyata Ini Alasan Pemerintah Terapkan PPKM Dibanding Lockdown
2. 7 Syarat dan 5 Cara Cek Penerima BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan Saat PPKM Level 4 di Link Berikut
Menanggulangi penyebaran dan penularan Covid - 19, pemerintah membuat keputusan memperpanjang status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 ( PPKM Level 4 ) hingga 2 Agustus 2021.
Kebijakan PPKM Level 4 ini membuat beberapa sektor terancam gulung tikar.
Untuk itu Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengeluarkan Syarat Terbaru Penerima Bansos Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) BPJS Ketenagakerjaan terutama pada Zona PPKM Level 4.
Bansos BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan akan diberikan kepada karyawan yang terdampak PPKM Level 4 sebesar Rp 600 ribu selama dua bulan yang diberikan sekaligus.
BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan akan dihimpun dalam Bank BUMN yang tergabung dalam Himbara dan akan disalurkan ke rekening karyawan.
Baca Selengkapnya: 7 Syarat dan 5 Cara Cek Penerima BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan Saat PPKM Level 4 di Link Berikut