Selama adanya dampak pandemi COVID-19, Program Kartu Prakerja untuk sementara waktu akan diprioritaskan bagi pekerja atau buruh yang dirumahkan maupun pelaku usaha mikro atau kecil yang terdampak penghidupannya.
Namun, jika kamu adalah salah satu dari pekerjaan di bawah ini, maka kamu tidak bisa mendaftar Program Kartu Prakerja gelombang 18:
Baca Juga: Kencang Dikaitkan Dengan AS Roma, Mikel Arteta Tegaskan Granit Xhaka Tetap Di Arsenal
a. Pejabat Negara
b. Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
c. Aparatur Sipil Negara
d. Prajurit Tentara Nasional Indonesia
e. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
f. Kepala Desa dan perangkat desa
g. Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah
Selain itu, dalam 1 satu Kartu Keluarga (KK) hanya diperbolehkan maksimal dua Nomor Induk KTP (NIK) yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Baca Juga: UNESCO Minta Proyek Taman Nasinal Komodo Dihentikan Total
Orang-orang yang mengalami disabilitas juga dianjurkan untuk mendaftar dan mengikuti Program Kartu Prakerja.***