MATA BANDUNG - Penyidik Polda Sumsel menerapkan Pasal Penghinaan Negara serta penyiaran berita bohong untuk menjerat Heriyanti anak dari Akidi Tio.
Direktur Intelkam Polda Sumsel Kombes Pol Ratno Kuncoro menyebutkan, anak dari Akidi Tio itu saat melakukan pemberian sumbangan Rp2 triliun dalam penanganan Covid-19 yang bermasalah.
"Kita kenakan Undang- nomor 1 tahun 1946, Pasal 15 dan 16. Ancaman (pidana) di atas 10 tahun karena telah membuat kegaduhan," terangnya.
Baca Juga: Menorehkan Sejarah di Olipiade Tokyo 2020 Greysia dan Apriyani : Perjalanan Kami Panjang
Untuk diketahui, Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 mengatur tentang Peraturan Hukum Pidana. Dalam Pasal 15 menyebutkan.
"Barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya dua tahun."
Sementara itu, Pasal 16 berbunyi "Barang siapa terhadap bendera kebangsaan Indonesia dengan sengaja menjalankan suatu perbuatan yang dapat menimbulkan perasaan penghinaan kebangsaan, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya satu tahun enam bulan."
Baca Juga: Berikut Deretan Prestasi Greysia Polii Medali Emas di Olimpiade Tokyo 2020 Jadi Makin Sempurna