Ini 7 Golongan Yang di Haramkan Dapat Bantuan Kartu Prakerja Gelombang 18

- 2 Agustus 2021, 18:59 WIB
Ilustrasi kartu prakerja.
Ilustrasi kartu prakerja. /Antara/Aditya Pradana Putra/

Selama adanya dampak pandemi COVID-19, Program Kartu Prakerja untuk sementara waktu akan diprioritaskan bagi pekerja atau buruh yang dirumahkan maupun pelaku usaha mikro atau kecil yang terdampak penghidupannya.

Namun, jika kamu adalah salah satu dari pekerjaan di bawah ini, maka kamu tidak bisa mendaftar Program Kartu Prakerja gelombang 18:

a. Pejabat Negara
b. Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
c. Aparatur Sipil Negara
d. Prajurit Tentara Nasional Indonesia
e. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
f. Kepala Desa dan perangkat desa
g. Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah

Selain itu, dalam 1 satu Kartu Keluarga (KK) hanya diperbolehkan maksimal dua Nomor Induk KTP (NIK) yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Baca Juga: Dapat Medali Emas di Olimpiade Tokyo 2020 Greysia Polii/Apriyani Rahayu Banjir Pujian Dari Artis Tanah Air

Orang-orang yang mengalami disabilitas juga dianjurkan untuk mendaftar dan mengikuti Program Kartu Prakerja.***

Halaman:

Editor: Mia Dasmawati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah