Ini 7 Golongan Yang di Haramkan Dapat Bantuan Kartu Prakerja Gelombang 18

- 2 Agustus 2021, 18:59 WIB
Ilustrasi kartu prakerja.
Ilustrasi kartu prakerja. /Antara/Aditya Pradana Putra/


MATA BANDUNG - Pendaftaran Progran Kartu Prakerja gelombang 18 sudah resmi di buka.

Namun ada beberapa golongan yang tidak akan mendapatkan Program Kartu Prakerja Gelombang 18 ini.

Program Kartu Prakerja gelombang 18 ini ditujukan untuk para pencari kerja, pekerja atau buruh yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Baca Juga: Diduga Tipu-tipu Soal Bantuan Covid Anak Akidi Tio, Di Kenakan Pasal Penipuan

Baca Juga: Legenda Bulutangkis Indonesia Imelda Wiguna Komentarai Keberhasilan Greysia dan Apriyani di Olimpiade Tokyo

Selain itu, ditujukan juga untuk pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro atau kecil dan atau pekerja buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi.

Program yang sedang ramai diperbincangkan di Twitter ini bertujuan untuk mengembangkan kompetensi angkatan kerja, meningkatkan produktifitas, daya saing, serta mengembangkan kewirausahaan.

Lalu, siapa saja yang boleh mendaftarkan diri untuk program Kartu Prakerja gelombang 18 gini? Simak penjelasannya.

Kamu harus WNI yang berusia paling rendah 18 tahun dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal.

Baca Juga: Menorehkan Sejarah di Olipiade Tokyo 2020 Greysia dan Apriyani : Perjalanan Kami Panjang

Halaman:

Editor: Mia Dasmawati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x