Jokowi Disebut Simbol Negara Oleh Aparat, Refly Harun, Simbol Negara itu Benda Mati!!

- 15 Agustus 2021, 12:05 WIB
Mural Jokowi yang menampilkan wajah mirip Presiden Jokowi dihapus. Polisi langsung gerak cepat dengan menghapus mural tersebut.
Mural Jokowi yang menampilkan wajah mirip Presiden Jokowi dihapus. Polisi langsung gerak cepat dengan menghapus mural tersebut. /Twitter.com/@milikandi/

MATA BANDUNG - Aksi aparat menghapus mural. Jokowi dengan tulisan 404:Not Found, yang berada di kolong jembatan layang kota Tangerang masih menjadi perbincangan hangat.

Tak sedikit pihak dari warganet maupun politisi menilai aksi penghapusan mural Jokowi tersebut malah membungkam kebebasan berpendapat yang dilakukan oleh masyarakat Indonesia.

Terlebih lagi, alasan penghapusan mural Jokowi tersebut dikarena dianggap melanggar kebersihan dan keindahan lingkungan. Namun, mural lainnya tetap dibiarkan dan tak dihapus.

Baca Juga: Mural Jokowi 404 Not Found : Anggota DPR RI Buka Suara, Presiden bukan Lambang Negara!!

Baca Juga: Klasemen Liga Inggris, Manchester United, Chelsea dan Liverpool Memimpin Papan Atas

Bahkan saat ini pihak Polres Tangerang Kota masih memburu pembuat mural Jokowi 404:Not Found. Kasubbag Humas Polres Tangerang Kota Kompol Abdul Rachim mengatakan pembuat mural menghina Presiden Jokowi, yang dinilai sebagai simbol negara.

Refly Harun pakar hukum tata negara hanya bisa tertawa mendengar pernyataan pihak kepolisian bawasannya jokowi adalah simbol negara.

Refly Harun menilai Jokowi tak bisa dianggap sebagai simbol negara, karena sang presiden bukanlah benda mati.

"Sudah berkali-kali dijelaskan bahwa presiden itu bukan lambang negara, maka saya bilang mengatakan presiden lambang negara itu berarti menghina. Karena itu sama saja menganggap presiden benda mati," kata Refly.

Baca Juga: Warna Dasar Pelat Nomor Kendaraan Akan Berubah Menjadi Putih di 2022, Simak Penjelasannya

Sang pakar hukum menyebut lambang negara Indonesia dari dulu hingga saat ini hanya ada empat simbol.

"Karena selama ini lambang ataupun simbol negara itu bukan benda hidup. Kita punya 4 simbol, dan lambang negara itu cuma 1, dan itu jadi bagian simbol-simbol tadi," ujar Refly.

"Jadi simbol negara kita adalah garuda pancasila, lalu yang kedua adalah lagu Indonesia Raya, ketiga bendera Merah Putih, keempat bahasa Indonesia," ujarnya.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Wilayah Jawa Barat, Berikut Peringatan Untuk Warga Di Sekitar Pantai

Maka dari itu masyarakat harus menghormati empat lambang negara tersebut. Jika masyarakat menyebutkan Presiden Jokowi ialah simbol negara, maka tindakan tersebut adalah hal yang keliru.

"Dia simbol negara yang tak bisa punya kesalahan, tak bisa dikritik karena dia sudah bisa diambil sebagai sebuah simbol resmi. Karena itu ada perlindungan untuk simbol-simbol tersebut. Jika kita menyebut presiden sebagai lambang negara, maka itu keliru," Lanjutnya.

Oleh karena itu pakar hukum itu meminta aparat lebih belajar terkait hak asasi manusia (HAM).

Baca Juga: Layanan SIM Keliling Kota Bandung, Catat Lokasi Dan Jadwalnya Hari Ini Minggu 15 Agustus 2021

"Dan menggambar 404:Not Found itu kan cuma sindiran, substansinya tidak boleh dipersoalkan, itu adalah kritik, dan itu bukan penghinaan. Sindirannya halus, hanya orang-orang intelektual saja yang mengerti hal tersebut," tuturnya.***

Editor: Mia Dasmawati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah