Setelah itu anda akan menerima beberapa notifikasi sebagai berikut::
1. Calon
- Centang hijau ( terdaftar )
Anda terdaftar sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
- Bulat Oren ( tidak terdaftar )
Anda akan mendapatkan notifikasi tidak terdaftar sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), apabila Anda tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima BSU sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021
Baca Juga: Kapan BLT Subsidi Gaji atau BSU Cair ke Pemilik Rekening BCA ? Simak Penjelasanya
Anda juga akan mendapatkan notifikasi yang sama, apabila Anda memenuhi persyaratan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 namun data Anda belum masuk dalam tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
2. Penetapan
- Centang hijau ( Ditetapkan )