MATA BANDUNG - Memasuki Tahap 3, sampai saat ini BPJS Ketenagakerjaan sudah mengirimkan data calon penerima baru BLT Subsidi Gaji sebanyak 1,5 juta pekerja ke Kementrian Ketenagakerjaan.
Sementara jumlah penerima BLT subsidi gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) baru tersalurkan kepada 2,1 juta pekerja pada tahap 1 dan 2.
Ada beberapa masalah yang dihadapi calon penerima BLT Subsidi Gaji yang menghambat proses pencairan dari tahap 1 sampai 3 ini. Salah satunya beberapa calon penerima tidak memiliki surat Paklaring.
Baca Juga: AKRONIM : RUMUS CANGGIH
Baca Juga: Call Of Duty Vanguard ALpha Segera Rilis: Misi Yang Lebih Tinggi
Seharusnya, Pencairan dana dari BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan jika calon penerima memenuhi semua persyaratan yang dibutuhkan termasuk Surat Paklaring.
Pertanyaanya, Bisakah calon penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan mencairkanya tanpa surat Paklaring ?
Jawabannya, tentu bisa. BSU tetap bisa dicairkan walaupun calon penerima tidak memiliki Surat Paklaring.
Asalkan Perusahaan tempat calon penerima pernah bekerja sudah benar-benar tutup. Jika perusahaan masih beroperasi, maka calon penerima harus tetap membawa surat paklaring.
Baca Juga: Jelang Pertandingan Arsenal vs Manchester City, Arteta Siap Menderita