Pesta Kembang Api selama Natal dan Tahun Baru Dilarang

- 15 Desember 2021, 07:03 WIB
Ilustrasi kembang api saat Natal dan Tahun Baru
Ilustrasi kembang api saat Natal dan Tahun Baru /Youtube/ Kyaw Kyaw Win

MATA BANDUNG - Mencegah penyebaran Covid - 19 diseluruh Indonesia, pemerintah resmi melarang segala bentuk kegiatan diluar rumah menjelang Natal dan Tahun Baru.

Menteri Perekonomian RI, Airlangga Hatarto mengatakan, kegiatan yang sifatnya berkerumun seperti mengadakan pawai akan dilarang selama Natal dan tahun baru.

Dia menjelaskan pelarangan kegiatan Natal dan Tahun Baru sejalan dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) No. 66 Tahun 2021.

Baca Juga: Lokasi SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini, Rabu 15 Desember 2021

Baca Juga: Mau Nonton Spider-Man No Way Home? Simak Perbedaan Studio yang Ada di Bioskop CGV

"Pembatasan kegiatan perayaan Natal dan Tahun Baru 2022 akan dilaksanakan sesuai peraturan Mendagri, masyarakat diharapkan melakukan perayaan dirumah masing-masing atau bersama keluarga" tutur Airlangga.

Airlangga menambahkan, kegiatan yang menimbulkan kerumunan, seperti pawai atau iring-iringan kendaraan bermotor selama Natal dan Tahun Baru itu dilarang.

Selama Natal dan Tahun Baru, masyarakat yang ingin berbelanja di pusat perbelanjaan dan tempat wisata wajib melakukan pemeriksaan melalui aplikasi Peduli Lindungi.

Hanya pengunjung dengan status hijau diaplikasi Peduli Lindungi dapat melakukan aktivitas berbelanja di pusat perbelanjaan dan tempat wisata.

Halaman:

Editor: Ipan Sopian


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x