"Untuk SKT Presiden Jokowi meminta kenaikkan sebesar 5 persen, menanggapi hal tersebut Kemenkeu menetapkan kenaikan CHT untuk SKT sebesar 4,5 persen," jelas Menkeu Sri Mulyani Senin, 13 Desember 2021.
Menkeu menjelaskan, kenaikan CHT tidak hanya untuk mengurangi tingkat konsumsi rokok yang berdampak buruk pada kesehatan, tetapi juga memperhatikan tingkat kesejahteraan petani tembakau, buruh dan industri tembakau.
"Kebijakan ini bukan hanya mempertimbangkan tingkat kesehatan dan polusi yang terjadi karena asap rokok, tetapi juga melihat tingkat kesejahteraan petani tembakau, buruh dan industri tembakau," Jelas Menkeu Sri Mulyani.
Menkeu mengatakan tingkat konsumsi rokok masyarakat miskin perkotaan dan pedesaan di Indonesia tertinggi kedua setelah konsumsi beras.
Konsumsi masyarakat untuk beras sebesar 11,9 persen dan untuk rokok sebesar 11,24 persen, data ini lebih tinggi dari konsumsi untuk protein, seperti daging, telur, tempe, serta ikan.
Baca Juga: Mau Nonton Spider-Man No Way Home Sambil Rebahan di Bioskop? Gini Caranya
Menkeu menuturkan, kenaikan CHT memang untuk membuat masyarakat miskin tidak mampu untuk membelinya.
"Konsumsi rokok membuat masyarakat miskin semakin miskin, untuk itu kita naikkan CHT agar masyarakat miskin tidak bisa membelinya," ujar Menkeu Sri Mulyani.
Menkeu menjelaskan, asap rokok bagi perokok pasif dapat meningkatkan resiko terkena Covid - 19 terutama anak - anak yang terpapar asap rokok secara pasif.