MATA BANDUNG - Mulai 1 Januari 2022 Kementrian Keuangan (Kemenkeu) akan menaikkan biaya Cukai Hasil Tembakau (CHT) sebesar 12 persen.
Kenaikan Cukai Hasil Tembakau (CHT) per tanggal 1 Januari 2022 ini disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani pada 13 Desember 2021.
Kebijakan kenaikkan harga CHT oleh Menkeu bertujuan untuk mengendalikan konsumsi rokok, ketenagakerjaan, penerimaan negara, serta pengawasan rokok ilegal dari dalam maupun luar negeri.
Baca Juga: PUBG Mobile Bakal Berkolaborasi Dengan Spider-Man No Way Home Yang Bakal Rilis Tahun Depan
Baca Juga: Spoiler Spider-Man No Way Home, Ternyata..
Kebijakan CHT merupakan agenda Kemenkeu dalam rangka meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) agar tingkat produktivitas nasional semakin membaik dari tingkat konsumsi nasional.
Menkeu mengatakan Presiden Jokowi telah memberikan persetujuan untuk menaikkan harga CHT sebesar 12 persen.
"Setelah mengadakan rapat secara online bersama Bapak Presiden Jokowi dan jajaran Kemenkeu, maka ditetapkan kenaikan CHT sebesar 12 persen" tutur Menkeu Sri Mulyani.
Sedangkan untuk Sigaret Kretek Tangan (SKT) Presiden Jokowi meminta kenaikkan sebesar 5 persen.