Pintu Masuk Yang Ditetapkan Pemerintah Indonesia Bagi WNI/WNA, Selama Pandemi Covid-19

- 10 Maret 2022, 11:45 WIB
Pintu Masuk Yang Ditetapkan Pemerintah Indonesia Bagi WNI/WNA, Selama Pandemi Covid-19
Pintu Masuk Yang Ditetapkan Pemerintah Indonesia Bagi WNI/WNA, Selama Pandemi Covid-19 /Kabar Banten/Dewi Agustini

3. Dan gagi yang baru menerima dosis pertama, menjalankan karantina selama tujuh hari.

Bagi WNI yang belum mendapatkan vaksinasi diluar negeri maka akan divaksin di tempat karantina, begitu pula dengan WNA yang belum divaksin dengan dosis lengkap.

Pintu masuk (entry point) bagi WNI dan WNA pelaku perjalanan internasional terdiri dari:

Baca Juga: Naik Kereta Api Antar Kota Tanpa Skrinning, Bagi Yang Sudah Vaksin Lengkap

a. Bandar Udara:

1. Soekarno Hatta, Banten
2. Juanda, Jawa Timur
3. Ngurah Rai, Bali
4. Hang Nadim, Kepulauan Riau
5. Raja Haji Fisabilillah, Kepulauan Riau
6. Sam Ratulangi, Sulawesi Utara dan
7. Zainuddin Abdul Madjid, Nusa Tenggara Barat.

b. Pelabuhan Laut:

1. Tanjung Benoa, Bali
2. Batam, Kepulauan Riau
3. Tanjung Pinang, Kepulauan Riau
4. Bintan, Kepulauan Riau dan
5. Nunukan, Kalimantan Utara.

c. Pos Lintas Batas Negara:

1. Aruk, Kalimantan Bara
2. Entikong, Kalimantan Barat dan
3. Motaain, Nusa Tenggara Timur.

Halaman:

Editor: Ipan Sopian


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah