Pintu Masuk Yang Ditetapkan Pemerintah Indonesia Bagi WNI/WNA, Selama Pandemi Covid-19

- 10 Maret 2022, 11:45 WIB
Pintu Masuk Yang Ditetapkan Pemerintah Indonesia Bagi WNI/WNA, Selama Pandemi Covid-19
Pintu Masuk Yang Ditetapkan Pemerintah Indonesia Bagi WNI/WNA, Selama Pandemi Covid-19 /Kabar Banten/Dewi Agustini

Sebelumnya terdapat pemisahan tempat pemeriksaan iimigrasi antara WNI dan WNA, kini dapat memasuki wilayah Indonesia dapat masuk melalui seluruh wilayah yang disebutkan tadi.

Baca Juga: Dimensity 8100 Versus Snapdragon 888, Chipset Mana yang Lebih Unggul?

Dokumen yang harus disiapkan PPLN saat kedatangan yaitu paspor, visa atau izin tinggal, sertifikat vaksinasi Covid-19 dosis lengkap, dan hasil tes RT-PCR yang dilakukan paling lama 3×24 jam sebelum keberangkatan.*

Halaman:

Editor: Ipan Sopian


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah