Pintu Masuk Yang Ditetapkan Pemerintah Indonesia Bagi WNI/WNA, Selama Pandemi Covid-19

- 10 Maret 2022, 11:45 WIB
Pintu Masuk Yang Ditetapkan Pemerintah Indonesia Bagi WNI/WNA, Selama Pandemi Covid-19
Pintu Masuk Yang Ditetapkan Pemerintah Indonesia Bagi WNI/WNA, Selama Pandemi Covid-19 /Kabar Banten/Dewi Agustini

MATA BANDUNG – Pemerintah menetapkan beberapa peraturan terkait pintu masuk bagi kedatangan WNI/WNA selama pandemic Covid-19.

Melalui Surat Edaran Satgas Covid-19 No.7 Tahun 2022, yang diterbitkan pada hari Rabu, 16 Februari 2022.

Ada beberapa poin yang perlu diperhatikan masyarakat terkait pemangkasan masa karantina menjadi tiga hari, sesuai yang disampaikan oleh Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Baca Juga: Episode 4 My Nerd Girl, Kedatangan Masa Lalu Aldi Membongkar Penyamaran Rea

Baca Juga: Deretan Selebriti Dunia Dengan Tarif Endorse Termahal

Terkait peraturan Pemerintah RI melalui satgas Covid-19, tentang aturan penyesuaian dan pelaksanaan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN).

Menurut Surat Edaran Satgas No.7/2022, PPLN dan penerapan karantina dibagi berdasarkan tiga aspek sebagai berikut:

1. PPLN yang sudah menjalani vaksinasi Covid sampai dengan dosis ketiga (Booster) menjalani karantina selama 3 hari.

2. Bagi yang baru menerima vaksin sampai dengan dosis kedua melakukan karantina selama lima hari.

Halaman:

Editor: Ipan Sopian


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x