Baca Juga: Kajian Islam AKRONIM, Pengendali Kehidupan Mu'min
Mendapat laporan dari keluarga korban, Satreskrim Polresta Bandung langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan.
Hingga akhirnya kurang dari 2 x 24 jam dua pelaku yakni BW dan AS berhasil diamankan di wilayah Kecamatan Majalaya Kabupaten Bandung dan enam pelaku WG, FR, AP, RM, AS dan GGN diamankan di wilayah Kabupaten Bandung Barat.
"Jadi motifnya adalah tersangka WG memiliki rasa dendam terhadap korban,"tutup Kusworo.
Dengan terungkapnya kasus tersebut, Polresta Bandung berhasil menyita barang bukti berupa senjata tajam jenis golok dan empat unit kendaraan roda dua berbagai merk milik pelaku.
Baca Juga: Kepribadian Ganda, APA ITU???
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dijerat Pasal 170 KUHP ayat (2 dan 3) tentang dugaan tindak pidana pengeroyokan secara bersama - sama dan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.