Vaksin Booster Resmi Jadi Syarat Bepergian Menggunakan Transportasi Umum

- 9 Juli 2022, 22:00 WIB
Vaksin Booster Resmi Jadi Syarat Bepergian Menggunakan Transportasi Umum
Vaksin Booster Resmi Jadi Syarat Bepergian Menggunakan Transportasi Umum /



MATA BANDUNG - Vaksin booster atau dosis ketiga resmi dijadikan sebagai syarat wajib bagi masyarakat yang hendak bepergian menggunakan transportasi umum.

Hal tersebut diumumkan oleh Satgas Penanganan Covid-19 melalui Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 21 Tahun 2022 tentang Ketentuan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri.

Dalam Surat Edaran tersebut, syarat wajib vaksin booster atau dosis ketiga efektif diterapkan mulai Senin, 17 Juli 2022 mendatang.

Baca Juga: Robert Mengeluhkan Jadwal Pertandingan Persib: Pemain Akan Merasa Kelelahan

Aturan dalam SE itu menyebutkan jika pengguna transportasi umum yang telah menerima vaksin booster tidak perlu lagi menunjukkan bukti tes Antigen maupun RT-PCR.

Sedangkan bagi yang baru menerima vaksin dosis lengkap atau dua dosis primer, wajib menunjukkan hasil negatif tes Antigen yang berlaku 1x24 jam atau RT-PCR berlaku 3x24 jam.

Kemudian, bagi masyarakat yang akan bepergian dan baru menerima vaksin dosis pertama, wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang berlaku 3x24 jam.

Baca Juga: Dzawin: Tidak Ada Yang Salah Dengan Pilihan, Yang Salah Adalah Ketika Memilih Lalu Mengeluh

Sedangkan yang belum atau tidak bisa divaksin karena penyakit tertentu, wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang berlaku 3x24 jam dan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Khusus pelaku perjalanan usia 6 sampai 17 tahun, wajib menunjukkan sertifikat vaksin dosis dua tanpa menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR ataupun Antigen.

Sedangkan mereka yang baru vaksin dosis pertama atau belum vaksin, wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang berlaku 3x24 jam berikut surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Baca Juga: Terapkan Tiga Tips Ini Agar Toko Online Kamu Kebanjiran Orderan

Pelaku perjalanan usia di bawah 6 tahun tidak perlu menunjukkan sertifikat vaksin maupun hasil negatif Antigen atau RT-PCR. Namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19.

Syarat wajib vaksin booster bagi tiap pelaku perjalanan domestik itu bertujuan menekan potensi penyebaran Covid-19 subvarian Omicron BA.4 dan BA.5. ***

Editor: Havid Gurbada

Sumber: Prfmnews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah