Vaksin Booster Bisa Dilakukan Kurang dari 6 Bulan Setelah Dosis Kedua

- 23 Februari 2022, 13:45 WIB
Vaksin Booster Bisa Dilakukan Kurang dari 6 Bulan Setelah Dosis Kedua
Vaksin Booster Bisa Dilakukan Kurang dari 6 Bulan Setelah Dosis Kedua /Dok Mata Bandung/

MATA BANDUNG - Sebelumnya peraturan penyuntikan vaksin booster baru bisa didapatkan setelah 6 bulan dari vaksin kedua.

Kini KEMENKES mengeluarkan peraturan baru perihal jarak booster dan vaksin kedua. Khususnya bagi kalangan lansia.

Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor SR.02.06/II/ 1123 /2022 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster) bagi Lansia dijelaskan bahwa jarak antara vaksin kedua dan booster minimal 3 bulan.

Baca Juga: Perketat Prokes, Pasar Tradisional di Kota Cimahi Rutin Penyemprotan Disinfektan

Baca Juga: Pemekaran Wilayah Jawa Barat Masih Terkendala Moratorium


''Kalau sebelumnya vaksinasi booster diberikan minimal 6 bulan, mulai hari ini pemberian dosis booster bagi lansia dapat diberikan dengan interval minimal tiga bulan setelah mendapat vaksinasi primer lengkap,'' Jelas Juru Bicara Vaksinasi COVID-19, Siti Nadia Tarmizi di Jakarta 22 Februari 2022.

Adapun jenis vaksin yang akan diterima pada tahap booster ini merupakan vaksin selain Sinovac.

Diketahui bahwa jenis vaksin Sinovac diutamakan untuk sasaran anak usia 6-11 tahun.

KEMENKES terus mendorong masyarakat untuk melakukan vaksin. Sebab beberapa wilayah belum mencapai angka 70% bagi penerima vaksin.

Halaman:

Editor: Ipan Sopian


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x