Siap-siap, Vaksin Booster Akan Jadi Syarat Bepergian dan Akses Area Publik

- 5 Juli 2022, 15:30 WIB
Dua Minggu Lagi, Vaksin Booster Akan Jadi Syarat Bepergian
Dua Minggu Lagi, Vaksin Booster Akan Jadi Syarat Bepergian /ANTARA



MATA BANDUNG - Pemerintah mengeluarkan kebijakan yang mensyaratkan penggunaan vaksin booster bagi masyarakat yang hendak berkegiatan di area publik.

Koordinator PPKM Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan menuturkan, vaksin booster akan menjadi syarat mobilitas masyarakat untuk bepergian dan mengakses area publik akan yang diterapkan paling lama dua pekan lagi.

Kebijakan tersebut merujuk pada hasil Rapat Terbatas (Ratas) Kabinet yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo dan akan diatur melalui peraturan Satgas Penanganan Covid-19 dan peraturan turunan lainnya.

Baca Juga: Jelang Laga Timnas U-19 Indonesia vs Thailand, STY Minta Dukungan Masyarakat

"Pemerintah akan kembali menerapkan kebijakan insentif dan disinsentif dengan kembali mengubah dan memberlakukan persyaratan vaksinasi booster sebagai syarat mobilitas masyarakat ke area publik,” kata Luhut seperti dikutip dari PMJNews.

“Kemudian, pemerintah juga akan kembali menerapkan persyaratan vaksinasi booster sebagai syarat perjalanan baik udara, darat, maupun laut, yang akan dilakukan maksimal dua minggu lagi," tambah Luhut.

Kebijakan syarat penggunaan vaksin booster untuk mobilitas masyarakat di area publik diterapkan karena capaian jumlah vaksinasi yang masih rendah.

Baca Juga: Doyoung NCT Resmi Bergabung Sebagau Member Tetap Master In The Hous

Berdasarkan data pada PeduliLindungi, hanya 24,6 persen orang yang telah menerima vaksin booster dari rata-rata 1,9 juta orang yang masuk mall setiap harinya.

"Untuk mendorong vaksinasi booster, syarat perjalanan dan masuk tempat umum seperti mal dan perkantoran akan diubah jadi vaksinasi booster,” tuturnya.  

“Sentra vaksinasi di berbagai tempat, seperti bandara, stasiun kereta, terminal, dan pusat perbelanjaan juga akan diaktifkan kembali untuk memudahkan masyarakat mengakses vaksinasi," pungkasnya.***

Editor: Havid Gurbada

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x