Keroyok Pria Hingga Tewas, Sebelas Satpam RS dr Kariadi Semarang Ditangkap Polisi

- 29 Juli 2022, 19:00 WIB
Keroyok Pria Hingga Tewas, Sebelas Satpam RS Kariadi Semarang Ditangkap Polisi
Keroyok Pria Hingga Tewas, Sebelas Satpam RS Kariadi Semarang Ditangkap Polisi /Ilustrasi Pixabay/



MATA BANDUNG - Sebelas orang satpam di Rumah Sakit Dr. Kariadi Semarang ditangkap polisi usai melakukan pengeroyokan terhadap seorang pria hingga tewas.

Kesebelas orang satpam tersebut mengeroyok seorang pria yang dituduh melakukan pencurian di lingkungan Rumah Sakit Dr. Kariadi.

Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Lumbantoruan mengatakan, peristiwa penganiayaan yang terjadi pada Rabu, 27 Juli lalu bermula ketika petugas keamanan rumah sakit memperoleh laporan tentang tindak pencurian dari salah seorang pengunjung rumah sakit.

Baca Juga: Awas! Begini Gejala Awal Cacar Monyet dan Faktor Penyebab Penularannya

Pengunjung rumah sakit itu kemudian menyerahkan seseorang yang diduga telah mencuri telepon seluler kepada petugas keamanan.

Setelah diserahkan, terduga pencuri yang hingga kini belum diketahui identitasnya itu kemudian diborgol untuk selanjutnya dilakukan interogasi.

"Korban ini hanya diam saat ditanyai, hingga akhirmya terjadi penganiayaan," kata Donny.

Baca Juga: Persib vs Madura United, Yana Ingatkan Ini ke Bobotoh

Menurut dia, kesebelas orang pelaku memiliki peran masing-masing dalam peristiwa penganiayaan tersebut.

Salah satu barang bukti yang turut diamankan bersama para pelaku yakni sebuah sapu yang diduga digunakan untuk memukul korban.

Selain itu, lanjut dia, salah seorang pelaku juga diduga menyudutkan rokok di dahi korban.

Baca Juga: 13 Amalan di Hari Jumat dan Keutamaanya, Salah Satunya Memakai Wewangian

Korban yang diduga sudah tidak bernyawa dibawa ke ruang IGD dengan keterangan sebagai orang yang baru saja jatuh.

Petugas IGD RS Kariadi kemudian melapor ke polisi karena kecurigaan adanya tanda kekerasan pada korban.

Dari hasil visum korban, kata dia, penyebab kematian diduga diakibatkan oleh pendarahan hebat pada otak korban akibat benda tumpul.

Baca Juga: Polresta Bandung Amankan 364 Botol Miras Impor Oplosan

"Korban diduga ditendang dan dipukul. Saat dibawa ke IGD diduga sudah meninggal," katanya.

Kesebelas pelaku selanjutnya dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.

"Kami mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan anggota keluarganya diminta melapor ke polisi" katanya.

Baca Juga: Nostalgia, Deretan Film Kartun Ini Bisa Bawa Kamu Flashback Kemasa Kecil

Ciri-ciri korban tewas itu sendiri antara lain seorang pria dengan usia sekitar 40 tahun, tinggi 160 cm, berperawakan sedikit gemuk, serta memiliki tato di lengan kanan dan kirinya.***

Editor: Havid Gurbada

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x