Awas! Memotret Tayangan Film di Bioskop Bisa Masuk Penjara, Ini Penjelasannya

- 6 Agustus 2022, 14:00 WIB
Ilustrasi. Awas! Memotret Tayangan Film di Bioskop Bisa Masuk Penjara, Ini Penjelasannya
Ilustrasi. Awas! Memotret Tayangan Film di Bioskop Bisa Masuk Penjara, Ini Penjelasannya /Pixabay/



MATA BANDUNG - Banyak masyarakat yang memotret gambar di dalam ruangan bioskop atau melakukan swafoto hanya sekedar untuk diunggah ke akun media sosial masing-masing.

Namun, tahukah Anda jika bioskop memiliki aturan tersendiri terkait pengambilan foto oleh pengunjung?

Pengunjung dilarang memotret atau merekam tayangan film di bioskop dalam bentuk apapun, karena hal tersebut termasuk ke dalam jenis pelanggaran hukum.

Beberapa tempat, termasuk bioskop melarang segala bentuk pengambilan gambar secara ilegal, apalagi untuk disebarluaskan setelahnya, merupakan pelanggaran hukum karena termasuk dalam tindak pembajakan.

Baca Juga: Dapat Tekanan Dari Bobotoh, Robert Tekankan Ini Kepada Anak Asuhnya Terutama Lini Pertahanan

Dilansir dari Tribatanews, aturan tersebut juga diatur dalam perundang-undangan. Seperti pada pasal 32 ayat (1) UU ITE yang berbunyi: “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik orang lain atau milik publik".

"Atas tindakan pelanggaran terhadap pasal 32 ayat (1) ini, ancaman pidananya diatur dalam pasal 48 ayat (1) UU ITE yang berbunyi “Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).”

Pasal 1 Ayat (32) UU Hak Cipta berbunyi: “Pembajakan adalah penggandaan Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait secara tidak sah dan pendistribusian barang hasil penggandaan dimaksud secara luas untuk memperoleh keuntungan ekonomi.”

Baca Juga: Plus Minus Fanatisme Bobotoh dan The Jack di Mata Mantan Pemain Persib dan Persija, Mana Yang Lebih Baik

Pelaku perekam film di bioskop untuk meraup keuntungan ekonomi atau pembajakan, selain bisa dijerat dengan pasal 32 ayat (1) jo. pasal 48 ayat (1) UU ITE, pelaku juga bisa dijerat dengan pasal 9 ayat (1) jo. pasal 113 ayat (3) dan ayat (4) UU Hak Cipta.

Dalam pasal 9 ayat (1) huruf b, salah satu hak ekonomi pencipta atau pemegang hak cipta adalah “penggandaan ciptaan dalam segala bentuknya”.

Maka sudah jelas, yang bukan sebagai pencipta atau pemegang hak cipta dilarang merekam film yang sedang diputar dalam bioskop untuk kepentingan komersial.

Baca Juga: Torehkan Prestasi di Kompetisi Nasional, Rizki: Belajar Bela diri MMA Untuk Lindungi Keluarga

Sanksinya sudah diatur dalam pasal 113 ayat (3) yang berbunyi “Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf e, dan/atau huruf g untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”.

Sementara dalam pasal 113 ayat (4) yang berbunyi “Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang dilakukan dalam bentuk pembajakan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).”

Itulah aturan yang melarang masyarakat untuk tidak sembarangan mengambil foto tayangan film ketika sedang berada di dalam biokop.***

Editor: Havid Gurbada

Sumber: Tribrata News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x