RESMI!!! Perpanjang SIM dan STNK Harus Punya BPJS Kesehatan

- 31 Agustus 2022, 21:00 WIB
RESMI!!! Perpanjang SIM dan STNK Harus Punya BPJS Kesehatan
RESMI!!! Perpanjang SIM dan STNK Harus Punya BPJS Kesehatan /ANTARA/Irwansyah Putra

MATA BANDUNG - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan menghadirkan layanan BPJS Kesehatan di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) di seluruh Indonesia sebagai tindak lanjut aturan BPJS Kesehatan yang menjadi syarat mengurus SIM dan STNK.

Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi menuturkan, kehadiran layanan BPJS Kesehatan di Satpas untuk mempermudah masyarakat dalam menerima pelayanan publik.

“Kewajiban tentang keaktifan masyarakat sebagai peserta BPJS yang ini juga dikaitkan sekarang dengan kemudahan dalam memperoleh pelayanan publik,” terang Firman di Satpas Prototype Polres Purwakarta, melansir laman NTMC Polri, Rabu 31 Agustus 2022.

Baca Juga: Geger Pengakuan Pelanggan tentang Pedagang Bakso Gunakan Tali Pocong agar Laris

Baca Juga: Link streaming Serigala Terakhir 2 Episode 5, Alex Mulai Terpojok

Adapun aturan BPJS Kesehatan menjadi syarat dalam mengurus SIM dan STNK diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tentang pengurusan SIM dan STNK di Indonesia, sehingga pemohon SIM dan STNK harus sudah terdaftar di BPJS Kesehatan.

Firman pun mengajak kepada masyarakat untuk mendaftar BPJS Kesehatan. Selain bisa mendapatkan layanan kesehatan dengan mudah, BPJS Kesehatan juga mempermudah masyarakat mendapat pelayanan publik lain.

Baca Juga: Waduh! Ratusan Mahasiswa di Kota Bandung Mengidap AIDS, Ridwan Kamil Angkat Bicara

“Aktifkan segera BPJS Anda sehingga Anda juga akan memperoleh kesempatan untuk dilayani dengan lebih baik dan lebih cepat pada di fasilitas fasilitas publik lainnya. Termasuk di kepolisian SIM dan STNK,” tandasnya.

Halaman:

Editor: Ipan Sopian


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x