SAH!!! BPJS Jadi Syarat Wajib Pengurusan STNK dan SIM

- 21 Februari 2022, 08:45 WIB
Ilustrasi SIM , pembuatan SIM Dan STNK wajib mempunyai BPJS kesehatan aktif
Ilustrasi SIM , pembuatan SIM Dan STNK wajib mempunyai BPJS kesehatan aktif / doc. Pikiran Rakyat/

MATA BANDUNG - BPJS kesehatan akan menjadi syarat wajib untuk pengajuan pembuatan SIM, mengurus STNK, SKCK dan beberapa administrasi lainnya.

Peraturan tersebut ialah realisasi dari intruksi presiden atau Inpres nomor 1 tahun 2022.

Sekitar 30 Kementerian dan lembaga diminta untuk membantu mengoptimalisasi peraturan tersebut. Guna mendorong peningkatan jumlah pengguna jaminan kesehatan.

Baca Juga: Masih Berpotensi Hujan di sejumlah Wilayah yang Rawan Bencana, Berikut Prakiraan cuaca Jawa Barat Hari Ini

Baca Juga: Kunci Jawaban Tantangan Harian Tebak Kata Shopee 21 Februari 2022, Gampang Banget!

Kepolisian RI merupakan salah satu lembaga yang akan menunaikan optimalisasi intruksi presiden tersebut.

Hal itu ditempuh dengan menjadikan BPJS sebagai salah satu syarat pengurusan pembuatan SKCK dan STNK.

Tak hanya pengurusan surat di kepolisian. Ternyata Jokowi juga meminta pengurusan tanah dan syarat Naik haji serta umroh juga agar diberi persyaratan memiliki BPJS kesehatan.

Baca Juga: Ramalan Harian Zodiak Scorpio: Senin 21 Februari 2022, Cinta Bertepuk Sebelah Tangan Memuatmu Sadar

Halaman:

Editor: Ipan Sopian


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x