Selamat Peserta BPJS Ketenagakerjaan Kena PHK Sudah Bisa Klaim JKP

- 23 Februari 2022, 12:10 WIB
Selamat Peserta BPJS Ketenagakerjaan Ter-PHK Sudah Bisa Klaim JKP
Selamat Peserta BPJS Ketenagakerjaan Ter-PHK Sudah Bisa Klaim JKP /Tangkapan layar YouTube Andromeda Oktoberia

MATA BANDUNG - JKP atau Jaminan Kehilangan Pekerjaan adalah manfaat yang bisa di dapatkan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang ter-PHK berupa tunai dan manfaat lainnya.

"Berdasarkan perhitungan aktuaris, tahun 2022 ini akan ada sekitar 629 ribu penerima manfaat JKP," kata Chairul melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Selasa 22 Februari 2022.

Meskipun program JKP ini belum resmi, namun sejak 11 Februari 2022 para peserta sudah dapat mengklaim manfaat tersebut.

Baca Juga: Per Tanggal 22 Kasus Covid 19 Varian Omicron di Jawa Barat Tercatat 169.978 Kasus

Baca Juga: Lengkap Spesifikasi dan Harga Oppo A76

"Sebenarnya JKP akan diresmikan hari ini, namun karena ada pertimbangan teknis maka acara peresmian akan dijadwalkan ulang. Meski begitu, program JKP sudah berjalan dan dapat diklaim manfaatnya per 11 Februari 2022 ini," ucap Chairul.

"Hingga 18 Februari 2022 kemarin sudah ada sekitar 48 orang yang mengklaim manfaat JKP ini," tambahnya.

Program JKP dapat diklaim jika peserta sudah ikut serta memberikan iur paling sedikit 12 bulan dalam 24 bullan dengan membayar iuran 6 bulan berturut-turut.

Baca Juga: Setelah Dikritik, DPRD Kota Bandung Batalkan Pengadaan Ponsel Seharga Rp1.085 Miliar

Halaman:

Editor: Ipan Sopian


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x