Sementara empat rekomendasi lainnya terkait dengan penerangan, kamar kecil, perimeter bangunan utama stadion dengan area parkir dan pagar pembatas.
Evaluasi teknis untuk Stadion Kanjuruhan dilakukan oleh Komite Keandalan Bangunan Gedung (KKBG).
Baca Juga: Buntut Tragedi Kanjuruhan, TGIPF Ungkap Stadion Kanjuruhan tak Layak Gelar Laga Beresiko Tinggi
KKGB terdiri dari para pakar/ahli struktur bangunan, arsitektur, mechanical, electrical, plumbing (MEP), dan ahli mitigasi risiko kebakaran, serta unsur pemerintah.
Menurut Basuki, secara keseluruhan tujuh rekomendasi itu yang kita gunakan untuk kriteria terkait tugas dari Bapak Presiden Jokowi untuk merehab dan merenovasi total Stadion Kanjuruhan.