Biaya Pembuatan dan Perpanjang SIM A C hingga B II Umum Terbaru, SIM C Enggak sampai 100 Ribu

- 2 November 2022, 13:05 WIB
Biaya Pembuatan SIM Terbaru, Segini Jumlahnya
Biaya Pembuatan SIM Terbaru, Segini Jumlahnya /

MATA BANDUNG - Berapa ongkos bikin SIM? biaya pembuatan dan perpanjang SIM terbaru diterbitkan oleh Kapolri, 31 Oktober 2022. Segini jumlahnya.  

Kapolri menerbitkan Surat Telegram Nomor: ST/2387/X/YAN.1.1./2022 per tanggal 31 Oktober 2022. Surat Telegram tersebut mengenai Biaya pembuatan SIM terbaru dan jumlahnya. 

Jenderal Listyo Sigit memberikan pengarahan untuk menghindari adanya pungutan liar (pungli) dalam pembuatan SIM.

SIMBaca Juga: Lokasi Terbaru SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini Selasa 1 November 2022

Polisi dilarang memungut biaya apapun pada pelayanan penerbitan SIM selain pungutan biaya PNBP SIM sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020.

Segini besaran jumlah biaya pembuatan SIM terbaru menurut Surat Telegram dari Kapolri:

1. SIM baru, SIM A, A Umum, B I, B I Umum, B II dan B II Umum yaitu Rp120.000.

Baca Juga: Syarat Memperpanjang SIM di Layanan SIM Keliling Kota Bandung

2. Penerbitan atau pembuatan SIM baru C, C I dan C II yaitu, Rp100.000.

Halaman:

Editor: Mia Dasmawati

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x