Ini Tujuh Poin Pelanggaran HAM dalam Tragedi Kanjuruhan Menurut Hasil Investigasi Komnas HAM

- 3 November 2022, 07:24 WIB
Ini Tujuh Poin Pelanggaran HAM dalam Tragedi Kanjuruhan Menurut Hasil Investigasi Komnas HAM.
Ini Tujuh Poin Pelanggaran HAM dalam Tragedi Kanjuruhan Menurut Hasil Investigasi Komnas HAM. /

4. Pelanggaran HAM hak untuk hidup. Komnas HAM menyebut kematian 135 orang pada Tragedi Kanjuruhan merupakan pelanggaran hak untuk hidup.

5. Pelanggaran HAM hak atas kesehatan. Banyak orang tiba-tiba terluka akibat gas air mata itu, yang matanya merah, kakinya patah, sesak napas, trauma, dan sebagainya.

Baca Juga: Buntut Tragedi Kanjuruhan, Persebaya dan Persis Solo Sepakat Gelar KLB PSSI dan RUPS PT LIB

6. Pelanggaran keenam adalah hak anak. Dimana banyak anak yang menjadi korban Tragedi Kanjuruhan. Tercatat setidaknya ada 38 anak yang meninggal dunia per tanggal 11 Oktober 2022.

7. Pelanggaran terhadap business and human rights. Jadi entitas bisnis yang mengabaikan hak asasi manusia. Jadi lebih menonjolkan aspek-aspek bisnisnya daripada aspek hak asasi manusia.

Dalam tragedi Kanjuruhan jumlah korban meninggal mencapai 135 orang. Bahkan tragedi Kanjuruhan mendapatkan atensi dari dunia juga FIFA. 

Presiden Jokowi juga memerintahkan Menkopolhukam Mahfud MD untuk membentuk Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) dan hasilnya sudah diserahkan ke Presiden. 

Halaman:

Editor: Mia Dasmawati

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah