Ini Tujuh Poin Pelanggaran HAM dalam Tragedi Kanjuruhan Menurut Hasil Investigasi Komnas HAM

- 3 November 2022, 07:24 WIB
Ini Tujuh Poin Pelanggaran HAM dalam Tragedi Kanjuruhan Menurut Hasil Investigasi Komnas HAM.
Ini Tujuh Poin Pelanggaran HAM dalam Tragedi Kanjuruhan Menurut Hasil Investigasi Komnas HAM. /

MATA BANDUNG - Hasil investigasi Komnas HAM, terdapat tujuh poin pelanggaran HAM dalam tragedi Kanjuruhan.

Tragedi Kanjuruhan pada awal Oktober lalu membuat banyak pihak turun tangan untuk menyelidikinya, tak terkecuali Komnas HAM. Komnas HAM menemukan tujuh pelanggaran HAM dalam tragedi tersebut.

Tujuh poin pelanggaran HAM dalam tragedi Kanjuruhan dihasilkan setelah Komnas HAM melakukan investigasi mendalam.

Baca Juga: 12 Rekomendasi TGIPF untuk PSSI, Ketum PSSI dan Komite Eksekutif Harus Mundur 

Berikut tujuh poin pelanggaran HAM menurut hasil investigasi Komnas HAM yang disampaikan oleh Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam pada Rabu (2/11).

1. Penggunaan gas air mata dalam proses pengamanan pertandingan di dalam stadion merupakan bentuk penggunaan kekuatan berlebihan. 

2. Adanya 45 kali tembakan gas air mata. Tembakan inilah yang menjadi pemicu utama tewasnya ratusan orang.

Baca Juga: Tugas TGIPF Tragedi Kanjuruhan Selesai, Mahfud MD Minta Maaf, Kenapa?

3. Hak memperoleh keadilan. Bahwa saat ini proses penegakan hukum belum mencakup keseluruhan pihak-pihak yang seharusnya bertanggung jawab dalam pelaksanaan pertandingan dan pelaksanaan kompetisi.

Halaman:

Editor: Mia Dasmawati

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x