Kapolres melanjutkan ketika keduanya sedang bertengkar dan korban ungkit utang dan kehidupan pribadi, pelaku tersulut emosi, kemudian mencekik leher korban.
Tidak cukup dengan tangan tersangka kemudian mencekik korban dengan kerudung milik korban sampai korban kehilangan nyawanya.
Baca Juga: Setelah Coba Bunuh Istri, Kopda Muslimin Dikabarkan Meninggal Dunia
Setelah korban tidak bernyawa, A kabur dengan membawa motor, uang tunai dan ATM milik korban.
Kapolresta Sidoarjo mengatakan Pelaku ditangkap di Bojonegoro. "Alhamdulilah kasus ini bisa diungkap kurang dari satu kali dua puluh empat jam," Jelasnya.
Atas perbuatan yang dilakukan oleh tersangka, Pelaku dijerat dengan pasal hukum berlapis, Pasal 338 KUHP tentang sengaja merampas nyawa orang lain dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun, dan Pasal 635 Ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.