"Kasus persetubuhan ini terjadi di pondok kebun milik pelaku," ujar James, Minggu (6/11).
Korban diperkosa berulang kali hingga hamil karena takut selalu diancam pelaku jika menceritakan peristiwa tersebut kepada orang lain.
Kini pelaku sudah ditangkap dan diserahkan ke Polres Alor, NTT. Korban juga mendapat pendampingan dari Unit PPA Polres Alor.
Artikel ini telah tayang di Victorynews.id dengan judul “Kronologis Kasus Ayah Hamili Anak Kandung Usia 15 Tahun di Alor, NTT” oleh Polce Siga