Lakukan Pelecehan Seksual kepada Murid, Guru di Sampang Disanksi Tidak Boleh Mengajar

- 11 November 2022, 10:45 WIB
Ilustrasi. Lakukan Pelecehan Seksual kepada Murid, Guru di Sampang Disanksi Tidak Boleh Mengajar
Ilustrasi. Lakukan Pelecehan Seksual kepada Murid, Guru di Sampang Disanksi Tidak Boleh Mengajar /

MATA BANDUNG - Diduga lakukan pelecehan seksual kepada murid, guru di Sampang disanksi tidak boleh mengajar. 

Oknum guru di Sampang diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap murid. 

Peristiwa pelecehan seksual oleh guru di Sampang ini terjadi pada 27 September 2022 lalu.

Baca Juga: KAI Blacklist Pelaku Pelecehan Seksual untuk Naik Kereta Api 

Perbuatan pelaku guru yang melakukan pelecehan seksual terhadap muridnya diketahui oleh guru yang lain, lalu dilaporkan ke kepala sekolah. 

Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur di Kabupaten Sampang Ali Afandi mengatakan telah menghukum pelaku guru yang diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap siswanya. 

Saat ini pelaku telah ditarik ke Cabang Dinas Pendidikan dan menjadi staf biasa.

Baca Juga: Tak Mampu Tahan Nafsu Seksual, Kakek 55 Tahun Cabuli Anak Tetangga dan Suruh Pegang Kemaluannya  

"Yang bersangkutan sudah tidak kami bolehkan lagi mengajar,” kata Ali Afandi, Rabu (9/11/2022).

Halaman:

Editor: Mia Dasmawati

Sumber: ANTARA Jatim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x