“Korban pun berusaha melawan dan menolak, namun pelaku dengan segera menutup mulut dan memegang kedua tangan korban dengan kuat serta mengancam korban agar diam. Kemudian memperkosa korban,” ucapnya.
Berikutnya kembali terjadi pada 20 Juni 2022. Saat itu pelaku mendatangi korban di blok hutan. Pelaku memaksa dan mengancam korban agar mau berhubungan badan dengannya.
Korban baru berani buka suara usai didesak oleh pihak keluarga karena melihat perubahan perilaku korban dalam kurun waktu beberapa bulan terakhir.
Baca Juga: Ibu Curiga Anak Tidak Haid, Kasus Persetubuhan oleh Pacar hingga Hamil Terungkap
“Mirisnya korban merupakan keponakan dari pelaku. Hal itu juga yang membuatnya takut,” bebernya.
Pelaku akhirnya ditangkap pada Minggu 13 November 2022 dengan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban dan pelaku pada malam itu serta satu unit motor
Pelaku terancam Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.***