Baca Juga: Episode Terakhir Preman Pensiun 7, Perang Terbuka Cecep Cs Vs Anak Buah Bang Edi
Sekarang pelaku MR dikenakan pasal 81 Ayat (1), (2), dan (3) Jo Pasal 81 Ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Adapun ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.