Kronologi Pencabulan di Empat Lawang: Pelaku Masuk dan Paksa Korban Berhubungan Badan saat Nonton TV

- 26 November 2022, 14:55 WIB
Kronologi Pencabulan di Empat Lawang: Pelaku Masuk dan Paksa Korban Berhubungan Badan saat Nonton TV
Kronologi Pencabulan di Empat Lawang: Pelaku Masuk dan Paksa Korban Berhubungan Badan saat Nonton TV /Tangkap layar YouTube.com/NUR TV

Kemudian, pada hari Senin (21/11/22) sekitar pukul 19.00 WIB Kasat Reskrim Polres Empat Lawang AKP M. Tohirin memerintahkan tim gabungan Unit Pidum dan Unit PPA untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku K (52).

“Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan dan ditahan di Empat Lawang untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” kata Thohirin. 

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 81 dan atau 82 UU RI Nomor 17 tentang persetubuhan da atau pencabulan.***

 

Halaman:

Editor: Mia Dasmawati

Sumber: Humas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x