Kemudian, pada hari Senin (21/11/22) sekitar pukul 19.00 WIB Kasat Reskrim Polres Empat Lawang AKP M. Tohirin memerintahkan tim gabungan Unit Pidum dan Unit PPA untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku K (52).
“Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan dan ditahan di Empat Lawang untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” kata Thohirin.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 81 dan atau 82 UU RI Nomor 17 tentang persetubuhan da atau pencabulan.***