Kronologi Pencabulan di Empat Lawang: Pelaku Masuk dan Paksa Korban Berhubungan Badan saat Nonton TV

- 26 November 2022, 14:55 WIB
Kronologi Pencabulan di Empat Lawang: Pelaku Masuk dan Paksa Korban Berhubungan Badan saat Nonton TV
Kronologi Pencabulan di Empat Lawang: Pelaku Masuk dan Paksa Korban Berhubungan Badan saat Nonton TV /Tangkap layar YouTube.com/NUR TV

MATA BANDUNG - Kronologi pencabulan di Empat Lawang, pelaku menerobos masuk rumah, dan paksa korban berhubungan badan saat nonton TV. 

Sat Reskrim Polres Empat Lawang berhasil ungkap kasus perbuatan asusila dan atau pencabulan atau persetubuhan terhadap korban AA, yang dilakukan oleh pria berinisial K (52) warga Desa Terusan Baru, Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang.

K (52) diamankan Sat Reskrim Polres Empat Lawang atas perbuatannya yang melakukan pelecehan terhadap AA pada Bulan Juni 2022 sekitar pukul 10.00 WIB, di Rumah korban.

Baca Juga: Oknum Staf KUA di Siak Diduga Lecehkan Siswi MTs saat Study Tour

Kronologis peristiwa pencabulan atau persetubuhan, terjadi pada bulan Juni 2022 lalu, sekitar pukul 10.00 WIB. 

Saat itu korban sedang menonton TV di ruang tamu rumah, lalu pelaku mengetuk pintu rumah korban dan langsung menerobos masuk ke rumah yang saat itu tidak terkunci.

Saat pelaku masuk ke dalam rumah, pelaku langsung menarik tangan korban dan menutup mulut korban.

Baca Juga: Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, Oknum Anggota DPRD Pandeglang DIlaporkan Polisi

Lalu menjatuhkan korban ke lantai dan memaksa melakukan persetubuhan atau pencabulan terhadap korban.

Halaman:

Editor: Mia Dasmawati

Sumber: Humas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x