“Dari kelima tersangka ini ada satu orang yang merupakan anak di bawah umur,” kata Gani.
Dua tersangka lainnya, kata Gani, ditangkap di Kelurahan Sari Kelapa, bersama dengan korban AM dari ormas keagamaan.
Baca Juga: Kapolri Imbau Masyarakat di Bitung untuk Jaga Persatuan dan Kesatuan
Gani mengatakan bahwa tersangka telah melarikan diri ke Manado, Tomohon, dan Minahasa, sehingga tempat kejadian di Sari Kelapa masih diselidiki.
“Kita masih melakukan pengembangan tersangka. Jadi tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru yang ditetapkan,” ungkapnya.
Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 dan Pasal 338, yang mengancam mereka dengan hukuman penjara 15 tahun.***