Sah! UU ITE Terbaru Dijamin Lebih Jelas Hingga Lindungi Anak di Ruang Digital  

- 7 Desember 2023, 14:29 WIB
Menkominfo Sebut Perubahan RUU Kedua UU ITE Sangat Penting untuk Memenuhi Kebutuhan Masyarakat
Menkominfo Sebut Perubahan RUU Kedua UU ITE Sangat Penting untuk Memenuhi Kebutuhan Masyarakat /Dok. Biro Humas Kominfo/

 

MATA BANDUNG - Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat telah menyepakati Rancangan Undang-Undang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) menjadi Undang-Undang.

Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatiia Semuel Abrijani Pangerapan menyatakan pengaturan dalam Perubahan Kedua UU ITE sudah selaras dengan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pidana (KUHP)

"Ada beberapa pasal dalam UU ITE itu akan berlaku bersamaan dengan UU KUHP yang baru berlaku 1 Januari 2026. Namun ada pula beberapa Pasal UU ITE yang akan dicabut (saat UU KUHP diterapkan),” ungkapnya dalam Diskusi dengan Pekerja Media mengenai Hasil Rapat Paripurna DPR RI di Press Room Kementerian Kominfo,Jakarta Pusat, Selasa 5 Desember 2023.


Baca Juga: Terungkap Motif Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang

UU ITE Sahkan Revisi, Menkominfo: Jamin Kepastian Hukum Ruang Digital
UU ITE Sahkan Revisi, Menkominfo: Jamin Kepastian Hukum Ruang Digital


Dirjen Semuel menyatakan beberapa norma dalam revisi UU ITE itu merupakan adopsi dari UU KUHP sekaligus memberikan penjabaran detail dari UU ITE sebelumnya. Dirjen Aptika Kementerian Kominfo memberikan contoh Pasal 27A sebagai salah satu norma perubahan.

Pasal itu menyebutkan “Setiap Orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik”.

 

Halaman:

Editor: Mia Nurmiarani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x