Bawaslu : Tidak Ada Alasan Hukum 31.276 Surat Suara di Taipei Adalah Surat Suara Rusak

- 29 Desember 2023, 09:33 WIB
Anggota Bawaslu Puadi
Anggota Bawaslu Puadi /

MATA BANDUNG – Pernyataan KPU (Komisi Pemilihan Umum) beberapa waktu lalu mengenai sejumlah 31.276 surat suara yang telah dikirim melalui pos oleh PPLN (Panitia Pemilihan Luar Negeri) Taipei kepada pemilih sebagai surat suara rusak, ditepis oleh Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) bahwa hal itu tidak ada alasan hukum, demikian tulis realease Bawaslu Kamis, 28/12.

Seperti diketahui, telah beredar viral video di media sosial berisi rekaman WNI di Taipe sudah menerima amplop berisi surat suara Pilpres dan Pileg DPR RI untuk pemilu serentak 2024. Atas kejadian itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asy'ari menegaskan seluruh surat suara yang telah dikirimkan ke pemilih di Taipei dinyatakan tidak sah dan dianggap sebagai surat suara yang rusak.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Puadi menjelaskan pengiriman surat suara dari PPLN kepada pemilih dengan metode pos berdasarkan lampiran PKPU 25 Tahun 2023 seharusnya baru akan berlangsung pada tanggal 2 sampai 11 Januari 2024 atau 30 hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara, yakni 14 Februari 2024.

“Jadi, dengan demikian terdapat dugaan pelanggaran administrasi pemilu yang dilakukan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN) pos dan atau PPLN Taipei,” ujar Puadi di Kantor Bawaslu, Jakarta, Kamis.

Baca Juga: Bawaslu Umumkan Hasil Pendalaman Transaksi Janggal Pemilu Triliunan Rupiah Pekan Depan

Potongan video viral 41 detik soal WNI Taipei Sudah Terima Surat Suara. (screenshoot akun tiktok @hany_ajja88)
Potongan video viral 41 detik soal WNI Taipei Sudah Terima Surat Suara. (screenshoot akun tiktok @hany_ajja88)
Namun dalam Keputusan KPU Nomor 1395 Tahun 2023 pada halaman 19 terkait kriteria surat suara rusak, tidak ada poin yang menyebutkan salah prosedur dalam pengiriman sebagai salah satu indikator untuk menyatakan surat suara rusak.

“Dengan demikian tidak ada alasan hukum bagi KPU untuk menyatakan sejumlah 31.276 surat suara yang telah dikirim melalui pos oleh PPLN Taipei kepada pemilih sebagai surat suara rusak,” jelasnya.

Puadi ungkapkan kekhawatiran Bawaslu atas penetapan surat suara yang telah dikirim sebagai surat suara rusak dan meminta pengiriman surat suara pengganti akan menimbulkan potensi masalah yang lebih kompleks.

Baca Juga: Gibran Kembali Lakukan Pelanggaran Tata Krama dalam Debat, KPU : Akan Kami Tegur Lagi Soal Ajakan Bersorak

Lebih Kompleks

Menurut Puadi, bila surat suara yang telah tersebar itu dinyatakan rusak, maka akan :

1) berpotensi membingungkan pemilih karena akan menerima dua surat suara (untuk setiap jenis Pemilu);
2) berpotensi pemilih mencoblos surat suara (untuk setiap jenis pemilu) lebih dari satu kali;
3) surat suara pos berdasarkan pengalaman berpotensi tidak dikembalikan seluruhnya oleh Pemilih;
4) berpotensi menghilangkan hak pilih warga negara jika terjadi lagi kerusakan surat suara berikutnya karena tidak boleh lagi dilakukan penggantian surat suara lebih dari 1 (satu) kali;
5) berpotensi pelanggaran pidana jika berikutnya terjadi lagi kerusakan dan kemudian diberikan surat suara pengganti lebih dari satu kali;
6) berpotensi penyalahgunaan surat suara yang berdampak pidana Pemilu;
7) berpotensi memunculkan kendala bagi PPLN untuk memilah/memastikan surat suara yang masuk dan dikirim sebelum tanggal 2 Januari dan dikembalikan pada saatpenghitungan suara;
8) terjadi inefisiensi anggaran negara.

Oleh karena itu Bawaslu menyarankan, sejumlah 31.276 surat suara yang telah dikirim melalui pos oleh PPLN Taipei kepada pemilih, tidak dianggap sebagai surat suara rusak mengingat potensi persoalan akan menjadi lebih luas. Dengan demikian, tidak perlu ada upaya pengiriman surat suara kembali sebagai pengganti.

Halaman:

Editor: Arief TE

Sumber: ANTARA Bawaslu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x