MATA BANDUNG - Sejak 1 Desember 2023 hingga 22 Januari 2024, Satpol PP Kota Bandung telah menertibkan 2.813 Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar aturan. Menurut Yayan Ruyandi, Kepala Bidang Trantibum Satpol PP Kota Bandung, Satpol PP telah bekerja sama dengan Bawaslu untuk menertibkan APK tersebut.
Ia menyatakan bahwa APK tersebut dilarang karena dipasang di tempat yang dilarang.
"Per tanggal 22 Januari, jumlah APK yang ditertibkan sebanyak 2.813 dari mulainya 1 Desember sampai 22 Januari 2024. Jenis pelanggaran pada kawasan khusus di 11 jalan khusus," ujarnya, Selasa 30 Januari 2024.
Kawasan khusus ini terdiri dari Jalan Asia Afrika, Jalan Tamansari, Jalan Siliwangi, Jalen RA.A Wiranatakusuma, Jalan Pajajaran, Jalan Wastukancana, Jalan Aceh, Jalan Pahlawan, Jalan Brigjen Katamso, Jalan Supratman, dan Jalan Diponegoro. Di area ini tidak diperbolehkan ada acara reklame.
APK yang membahayakan keselamatan juga diperiksa di luar area tertentu. Ia berpendapat bahwa para peserta pemilu harus mengutamakan keselamatan masyarakat umum dan mematuhi aturan yang ada tentang pemasangan atribut dan APK di Kota Bandung.
“Dalam pemasangan APK mohon untuk hati-hati karena intensitas curah hujan di Kota Bandung sedang tinggi, bila mana dipasang sembarangan dan mengenai orang lain ini dapat membahayakan pengguna jalan,” kata dia.
Selain itu, dia meminta para peserta pemilu untuk mematuhi Perda Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan dengan memasang berbagai alat peraga (Perda K3).