MATA BANDUNG - Dalam acara Desak dan Slepet AMIN, Anies mengucapkan terima kasih kepada para pengemudi ojek online yang datang ke acara tersebut datang dan tidak ada ganti ongkos transportasi untuk menghadiri acara tersebut pada 29 Januari 2024.
"Menurut saya, harus kita tegaskan bahwa (pengemudi) ojol (ojek online) adalah pekerja. Jadi, walaupun di undang-undang itu (UU Cipta Kerja) disebut sebagai pekerja di luar hubungan kerja, tetapi disebut semata-mata mitra saja; itu juga menurut saya tidak tepat," kata Anies.
Sebagai pekerja yang dijamin oleh negara, pengemudi ojek online harus memiliki hak dan perlindungan yang sama seperti calon presiden nomor urut satu Anies Baswedan. Menurut Anies, melihat praktik taksi dan ojek online di beberapa negara, menggaji mitra pengemudi melalui aplikasi tersebut justru meningkatkan biaya.
Pada akhirnya, para pengemudi meninggalkan perusahaan, yang berdampak negatif baik pada pengemudi maupun perusahaan.
"Jadi, menurut saya, prinsipnya, pekerja kita harus duduk bersama untuk merumuskan pola; yang barangkali kalau Indonesia berhasil, Indonesia bisa menjadi negara pertama yang merumuskan pola kerja hubungan antara aplikator dengan pekerja," kata Anies.
Anies menyatakan bahwa pola yang tepat belum ditemukan untuk fenomena tersebut. Namun, pada dasarnya, negara harus hadir untuk memberikan jaminan kerja dan kesehatan kepada semua karyawan yang bekerja di industri ojek online.
"Bahkan, kalau dalam catatan kami, semua regulasi yang terkait dengan ini harus disiapkan oleh Kementerian Tenaga Kerja, tidak boleh absen. (Pemerintah) Justru harus hadir dan menyusun regulasi untuk para pekerja online," jelasnya.