Masa Tenang Pemilu Bawaslu Bersama Satpol PP Lakukan Penertiban APK di Bandung

- 12 Februari 2024, 11:08 WIB
Memasuki masa tenang kampanye pada 11 - 13 Februari 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandung melaksanakan apel siaga di GOR Pajajaran, Sabtu 10 Februari 2024.
Memasuki masa tenang kampanye pada 11 - 13 Februari 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandung melaksanakan apel siaga di GOR Pajajaran, Sabtu 10 Februari 2024. /Humas Kota Bandung

MATA BANDUNG - Dengan berakhirnya tahapan kampanye terbuka Sabtu 10 Februari 2024 lalu, selanjutnya sesuai jadwal dari Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU), jadwal pemilu 2024 memasuki masa tenang mulai 11 Februari 2024 sampai dengan 13 Februari 2024.

Setelah itu pada hari Rabu 14 Februari 2024 mendatang masyarakat Indonesia akan menentukan pilihan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) nya sesuai dengan pilihannya masing-masing.

Memasuki masa tenang Anggota Bawaslu Lolly Suhenty bersama Bawaslu Jawa Barat, Kota Bandung dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) pada masa tenang.

Dalam kegiatan ini Bawaslu bersama 2700 petugas Satpol PP melakukan penurunan APK hingga selambat-lambatnya kurang dari satu hari sebelum pemungutan suara.

“Sekarang sudah memasuki masa tenang, maka seluruh alat peraga kampanye harus diturunkan. Mungkin dalam situasi hari ini tidak mungkin satu hari akan selesai, maka kita akan lakukan secara bertahap,” ujar Lolly di Bandung Minggu dinihari 11 Februari 2024.

Pada kesempatan itu, Lolly menghimbau kepada partai politik untuk secara mandiri melakukan penertiban APK.

“Sangat baik jika partai yang menurunkan, mungkin masih bisa digunakan seperti bendera partai. Karena tahapannya itu beririsan dengan pilkada maka kalau partai yang menurunkan tentu akan bisa dimanfaatkan,” kata Lolly.

Koordinator divisi pencegahan, partisipasi dan hubungan masyarakat ini menegaskan, penertiban APK berlaku tidak hanya untuk yang berjenis fisik saja, melainkan juga bagi APK digital. Sesuai yang diatur dalam PKPU.

"Untuk digital, Bawaslu dengan patroli pengawasan siber itu memastikan bahwa seluruh masa tenang berjalan dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Dirinya berharap, penertiban ini dapat ditiru oleh wilayah lain, sehingga sebelum masa pungut hitung, seluruh daerah sudah bersih dari APK.

Halaman:

Editor: Miradin Syahbana Rizky

Sumber: Bawaslu


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x