KPU Tindak Lanjuti Rekomendasi Panwas Kuala Lumpur

- 18 Februari 2024, 09:03 WIB
Ketua KPU RI Hasyim ketika memimpin konferensi pers, di Media Center KPU, Kamis lalu turut hadir Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, Sekretaris Jenderal KPU Bernad Dermawan Sutrisno, Komisioner KPU Mochammad Afifuddin, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat dan Idham Holik.
Ketua KPU RI Hasyim ketika memimpin konferensi pers, di Media Center KPU, Kamis lalu turut hadir Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, Sekretaris Jenderal KPU Bernad Dermawan Sutrisno, Komisioner KPU Mochammad Afifuddin, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat dan Idham Holik. /KPU

MATA BANDUNG - Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU) Hasyim Asy'ari menegaskan pihaknya akan mempersiapkan segala hal terkait rekomendasi Panwas Kuala Lumpur yang meminta dihentikannya penghitungan suara metode pos dan Kotak Suara Keliling (KSK).

Hal itu disampaikan Hasyim ketika memimpin konferensi pers, di Media Center KPU, Kamis lalu yang dihadiri Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, Sekretaris Jenderal KPU Bernad Dermawan Sutrisno, Komisioner KPU Mochammad Afifuddin, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat dan Idham Holik.gan suara metode pos dan Kotak Suara Keliling (KSK).

PPLN Kuala Lumpur menurut Hasyim mulai melakukan penghitungan suara 14-15 Februari untuk metode TPSLN dan KSK, sementara untuk metode pos 15-22 Februari.

Baca juga: Bawaslu Tak Masalah dengan Film Dirty Vote yang Ungkap Kecurangan Pilpres 2024

“Tapi untuk 2 metode itu (KSK dan pos) tidak diikutkan dulu, dihentikan karena ada temuan-temuan. Sebenarnya KPU sendiri sudah mengetahui ada situasi-situasi yang secara prosedural ini unprocedural, dan kebetulan apa yang menjadi yang diketahui KPU dan ditemukan Bawaslu sinkron sehingga kemudian nanti situasinya potensial untuk metode pos dan KSK, khusus di Kuala Lumpur akan dilakukan pemungutan suara ulang,” tutur Hasyim.

Mengenai potensi pemungutan suara ulang, Hasyim menyampaikan KPU masih menghimpun laporan dari KPU provinsi, KPU kab/kota terkait situasi yang dapat menjadi alasan dilakukannya pemungutan suara ulang.

Baca juga: KPU: Video Hasil Pemungutan Suara di Luar Negeri Hoaks?

“Menurut UU Pemilu, pemungutan suara ulang yang memutuskan perlu tidaknya itu adalah KPU kab/kota, bisa saja karena penilaiannya sendiri, bisa juga karena rekomendasi Bawaslu,” ujar Hasyim.

Sedangkan dasar dilakukan pemungutan suara ulang, kata Hsyim,  yakni rekomendasi Panwascam, yang bekerja pada ruang lingkup TPS yang potensial dilakukannya pemungutan suara ulang.

Halaman:

Editor: Miradin Syahbana Rizky

Sumber: KPU


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah