Sejak serangan lintas batas yang dilakukan oleh kelompok Hamas Palestina pada 7 Oktober, yang menewaskan hampir 1.200 orang, Israel melancarkan serangan militer mematikan di Jalur Gaza.
Sejak saat itu, sedikitnya 31.490 warga Palestina telah tewas di Gaza, yang sebagian besar perempuan dan anak-anak, dan 73.439 lainnya luka-luka akibat kehancuran massal dan kekurangan bahan kebutuhan pokok.
Selain itu, Israel melakukan blokade yang melumpuhkan di wilayah kantong Palestina tersebut, membuat penduduknya hampir kelaparan, terutama warga Gaza utara.
PBB menyatakan bahwa akibat perang Israel, 85 persen penduduk Gaza harus mengungsi di tengah blokade yang melumpuhkan akses terhadap sebagian besar makanan, air bersih, dan obat-obatan. Selain itu, 60 persen infrastruktur di wilayah kantong telah hancur atau rusak.
Mahkamah Internasional (ICJ) menuduh Israel melakukan genosida. Putusan sementara ICJ pada Januari meminta Tel Aviv untuk berhenti melakukan genosida dan memastikan bahwa bantuan kemanusiaan dapat dikirim ke warga sipil Gaza.***