Tukar Uang Baru untuk THR Lebaran 2024, Simak Persyaratannya di Sini!

- 17 Maret 2024, 22:22 WIB
Ilustrasi uang Rupiah
Ilustrasi uang Rupiah /nu.or.id
  • Unduh aplikasi PINTAR lewat Play Store maupun App Store
  • Buka aplikasi PINTAR
  • Pilih tukar uang lewat kas keliling
  • Lalu pilih provinsi masing-masing.
  • Lanjutkan dengan pilih jadwal penukaran.
  • Lengkapi data berupa NIK, nama, nomor HP dan alamat email. Pastikan nomor HP dan email tersebut aktif.
  • Masukan nominal uang yang ingin ditukar.
  • Simpan petunjuk.
  • Save bukti pesanan dan jadwal tukar.
  • Datang ke kantor sesuai yang dipilih saat daftar.
  • Ikuti arahan petugas.
  • Pastikan untuk menghitung jumlah uang baru yang di tukar di bank BI tersebut.

Selain lewat BI, masyarakat juga bisa menukarkan uang rupiah baru lewat bank lain seperti Bank Mandiri, BNI, BCA, dan BRI, caranya sebaga berikut:

Persyaratan:

  • Pastikan untuk membawa kartu identitas.
  • Mempunyai rekening bank yang dituju untuk penukaran uang tersebut.
  • Lihat berapa limit penukaran uang di setiap masing-masing bank.

Langkah-langkah untuk tukar uang Rupiah baru sebagai berikut:

  • Datang ke kantor Bank Mandiri, BNI, BCA, dan BRI yang melayani penukaran uang. Sampaikan kepada petugas tentang keperluan penukaran uang Rupiah baru.
  • Ikuti arahan petugas sesuai instruksi.
  • Jangan lupa untuk mengambil nomor antrian.
  • Ketika sudah tiba giliran dipanggil ke teller, serahkan uang lama yang akan ditukarkan dengan uang baru dan persyaratannya.
  • Teller akan memproses penukaran uang.
  • Nantinya, teller akan menyerahkan uang baru sesuai dengan nominal uang yang ditukar. Penukaran uang baru telah selesai.

Demikianlah informasi tentang tata cara penukaran uang Rupiah baru lewat Bank Mandiri, BNI, BCA, dan BRI untuk Lebaran 2024. Buruan tukarkan sekarang juga jangan sampai ketinggalan.

Disclaimer: Artikel ini telah tayang di Portal beritadiy.pikiran-rakyat.com dengan judul ‘Tata Cara Tukar Uang Baru di Bank Mandiri, BNI, BCA, dan BRI untuk THR Lebaran 2024, Simak Persyaratannya!.’***

Halaman:

Editor: Miradin Syahbana Rizky

Sumber: PRMN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x