Tiga Tips dari OJK untuk Manfaatkan Pinjol, Cek Legalitas ke 081157157157

- 18 Maret 2024, 21:00 WIB
Sebelum meminjam, pastikan terlebih dahulu pinjol yang akan digunakan legal atau tidak?
Sebelum meminjam, pastikan terlebih dahulu pinjol yang akan digunakan legal atau tidak? /bandung.go.id

MATA BANDUNG – Apa itu pinjol? Pinjaman Online atau yang lumrah disebut pinjol adalah pinjaman yang dilakukan secara online, baik itu melalui aplikasi atau website tanpa perlu menyertakan jaminan atau aset.

Dengan kata lain, transaksi yang berlangsung antara peminjam dan pinjol dapat dilakukan tanpa harus bertemu secara langsung.

Pinjaman Online alias Pinjol sudah tak asing lagi dalam kebutuhan finansial. Adanya teknologi digital ini menjadi sangat mudah diakses untuk dimanfaatkan bagi masyarakat.

Namun kita harus berhati-hati sebelum meminjam, pastikan terlebih dahulu pinjol yang akan digunakan legal atau resmi. Untuk mengetahuinya, masyarakat bisa mengakses legalitas pinjol melalui layanan whatsapp dengan nomor 081157157157.

"Bisa diakses melalui WhatsApp. Cara paling mudah, kalau wargi Bandung klik link di bio instagram OJK, nanti akan diarahkan ke website," kata Badar Analis Junior Kantor OJK Provinsi Jawa Barat, sebagaimana dilansir dari laman bandung.go.id.

Melakukan pengecekan legalitas merupakan salah satu tips agar masyarakat aman berutang sesuai kebutuhan yang akan digunakan.

Pada kesempatan itu Badar menyampaikan, bahwa ada tiga tips yaitu 3K (Kebutuhan, Kemampuan dan Keamanan).

Mulai dari kebutuhan dulu, disini yakinkan dulu apakah benar - benar butuh tidak? Apakah primer atau sekunder? Bahkan kondisi seperti ini, menjelang lebaran segala butuh, tiba - tiba banyak (kemauan) muncul, itu namanya keinginan. Maka prioritaskan kebutuhan," ucapnya.

Pinjaman yang bisa disebut kebutuhan itu, menurut Badar,  seperti pendidikan, kesehatan dan biaya usaha seperti UMKM.

Halaman:

Editor: Miradin Syahbana Rizky

Sumber: bandung.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x