Tiga Tips dari OJK untuk Manfaatkan Pinjol, Cek Legalitas ke 081157157157

- 18 Maret 2024, 21:00 WIB
Sebelum meminjam, pastikan terlebih dahulu pinjol yang akan digunakan legal atau tidak?
Sebelum meminjam, pastikan terlebih dahulu pinjol yang akan digunakan legal atau tidak? /bandung.go.id

"Kebutuhan itu untuk pendidikan, kesehatan, produksi UMKM, itu sisi kebutuhan, harus diutamakan dan masuk dalam kategori," ujarnya.

Yang kedua Tips 3M yaitu Kemampuan. Peminjam harus mampu membayar angsuran sesuai dengan aturan.

"Apakah mampu bayar angsurannya? harian atau bulanan. Jadi pastikan dulu kemampuan finansial," kata Badar.

Terakhir, adalah keamanan. Agar aman masyarakat bisa mengakses terlebih dahulu pinjaman online, cek melalui layanan whatsapp dengan nomor 081 157 157 157.

Selain 3M, Badar pun menegaskan untuk memahami pinjaman online dengan 2L yaitu Legal dan Logis.

"Keamanan itu legal atau tidak berizin? Perhatikan bunganya 0,3 persen per hari. Jadi harus dilihat dari kemampuannya.

Pada kesempatan yang sama, Analis Junior Kantor OJK Provinsi Jawa Barat, Andriyani mengungkapkan, untuk bunga pinjaman online paling tinggi yaitu 0,3 persen per hari.

"Karena pinjol itu tidak ada agunan dan jaminan, sehingga bunganya tinggi. Sebetulnya pinjol itu manfaat dan kemudahan akses. Bunganya lebih besar dari lembaga jasa keuangan konvensional lainnya, yaitu 0,3 persen perhari," ujar Andriyani.

Atas hal itu, lanjut Andriyani, bukan ditentukan oleh OJK, melainkan hasil persetujuan bersama Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

"Ini ditentukan oleh OJK? Tidak. Ini disetujui bersama Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indoensia. Ini 0,3 persen sudah turun, tahun sebelumnya 0,4 persen," ungkapnya.

Halaman:

Editor: Miradin Syahbana Rizky

Sumber: bandung.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x